Tersangka Korupsi Jiwasraya Wajib Bayar Rp6,078 Triliun dan Vonis Seumur Hidup

- 27 Oktober 2020, 12:54 WIB
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)/ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)/ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA /

 

SERANGNEWS.COM – Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelis hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 26 Oktober 2020, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Menaker Pastikan Tidak Ada Kenaikan Upah Buruh Tahun 2021

Selain hukuman seumur hidup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut kepada tersangka Benny Tjokro untuk membayar uang ganti sekira Rp6,078 Triliun.

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.078.500.000.000 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap,” tutur ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tipikor Jakarta.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," sambungnya.

Baca Juga: Berjalan Setelah Makan Bukan Cuma Bikin Kurus, Ternyata Baik Juga untuk Kesehatan

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x