Dalam proses pengadilan, Hakim menilai bahwa kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Benny Tjokro sangat terorganisir dan sistematis secara baik.
"Terdakwa menggunakan tangan-tangan pihak lain dalam jumlah sangat banyak untuk menjadi 'nominee' bahkan menggunakan KTP palsu untuk menjadi 'nominee' dan menggunakan perusahaan-perusahaan yang tidak punya kegiatan untuk menampung usahanya," kata hakim Rosmina.
Tindak korupsi Jiwasraya dilakukan Benny Tjokro dengan Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Mereka semua telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp. 16.807.283.375.000 sesuai dengan hasil laporan Pemeriksaan Investigatif BPK RI.
Baca Juga: Agar Tidak Jadi Penyakit, Berikut Cara Aman Mengkonsumsi Mie Instan
"Meski terdakwa bersikap sopan dan merupakan kepala keluarga tapi terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali sehingga sikap sopan dan status kepala keluarga terhapus dengan rasa tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," tutur Rosmina.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua dari Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. ***