Tersangka Korupsi Jiwasraya Wajib Bayar Rp6,078 Triliun dan Vonis Seumur Hidup

- 27 Oktober 2020, 12:54 WIB
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)/ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)/ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA /

 

SERANGNEWS.COM – Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelis hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 26 Oktober 2020, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Menaker Pastikan Tidak Ada Kenaikan Upah Buruh Tahun 2021

Selain hukuman seumur hidup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut kepada tersangka Benny Tjokro untuk membayar uang ganti sekira Rp6,078 Triliun.

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.078.500.000.000 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap,” tutur ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tipikor Jakarta.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," sambungnya.

Baca Juga: Berjalan Setelah Makan Bukan Cuma Bikin Kurus, Ternyata Baik Juga untuk Kesehatan

Dalam proses pengadilan, Hakim menilai bahwa kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Benny Tjokro sangat terorganisir dan sistematis secara baik.

"Terdakwa menggunakan tangan-tangan pihak lain dalam jumlah sangat banyak untuk menjadi 'nominee' bahkan menggunakan KTP palsu untuk menjadi 'nominee' dan menggunakan perusahaan-perusahaan yang tidak punya kegiatan untuk menampung usahanya," kata hakim Rosmina.

Tindak korupsi Jiwasraya dilakukan Benny Tjokro dengan Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Mereka semua telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp. 16.807.283.375.000 sesuai dengan hasil laporan Pemeriksaan Investigatif BPK RI.

Baca Juga: Agar Tidak Jadi Penyakit, Berikut Cara Aman Mengkonsumsi Mie Instan

"Meski terdakwa bersikap sopan dan merupakan kepala keluarga tapi terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali sehingga sikap sopan dan status kepala keluarga terhapus dengan rasa tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," tutur Rosmina.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua dari Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. ***

 

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x