“Sempat menjadi ajang konspirasi di masyarakat, tapi semua isu ditangkis dan disikapi Bareskrim dengan profesional. Kejagung minta tolong Bareskrim untuk mengungkap kebenaran, tim penyelidikan Bareskrim dibawah pimpinan Brigjen Ferdy Sambo sigap dan tanggap menyelesaikan kasus dalam 2 bulan,” tambah Rano yang anggota Badan Pengkajian MPR-RI itu.
Penetapan tersangka setelah Polri memeriksa 64 orang dari kebakaran Kejagung ini. Setelah dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim dan Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan buruh bangunan.
Baca Juga: Sebarkan Kebencian dan Sara, Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri
Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara. ***