KJP Plus 2023 Cair Mei Tanggal Berapa, Benarkah? Ini Kata UPT P4OP Cek di Link Ini Dapat Rp 450 Ribu

- 12 Mei 2023, 15:01 WIB
KJP Plus 2023 Cair Mei Tanggal Berapa, Benarkah? Ini Kata UPT P4OP Cek di Link Ini Dapat Rp 450 Ribu
KJP Plus 2023 Cair Mei Tanggal Berapa, Benarkah? Ini Kata UPT P4OP Cek di Link Ini Dapat Rp 450 Ribu /Instagram.com/@dinsosdkijakarta.

SERANG NEWS – Jumat berkah dari KJP Plus 2023 cair Mei di tanggal berapa, benarkah demikian, yuk simak penjelasan dari UPT P4OP atau klik link online dapat Rp 450 ribu.

Saat ini banyak warga yang bertanya-tanya dan mencari jawaban kapan KJP Plus 2023 akan kembali dicairkan.

Sebab, hingga per hari ini, Jumat 12 Mei 2023, bantuan  KJP Plus 2023 juga belum ada tanda-tanda akan dicairkan.

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR Mandiri 2023 Paling Baru, Pinjam Duit Rp 100 Juta Tanpa Jaminan Bunga Rendah

Tidak seperti biasanya, KJP Plus 2023 selalu bisa dicairkan pada awal bulan, namun untuk periode Mei 2023, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui UPT P4OP belum juga menyalurkan dana sosial yang jumlahnya hingga Rp 450 ribu tersebut.

KJP Plus saat ini begitu ditunggu oleh masyarakat, bantuan sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu itu disalurkan melalui rekening bank DKI Jakarta ke rekening masing-masing para penerima.

Bantuan KJP Plus 2023 itu boleh digunakan untuk biaya kebutuhan sekolah siswa dan juga biaya kebutuhan sehari-hari.

KJP Plus merupakan bantuan sosial dari Dinas Pendidikan yang disalurkan untuk membantu para orang tua siswa dalam memenuhi segala kebutuhan sekolah.

Program KJP Plus 2023 ini murni didanai oleh Pemda DKI Jakarta, penyalurannya langsung melalui rekening bank DKI Jakarta kepada para orang tua penerima bantuan.

Baca Juga: Terbaru Kapan KJP Plus Mei 2023 Cair? Ini Kata Disdik dan Cek Penerima Langsung Cair Hingga Rp 450 Ribu

Adapun syarat untuk bisa menerima KJP Plus 2023 adalah sebagai berikut.

- Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

- Peneriima KJP Plus 2023 merupakan siswa aktif untuk tingkat SD, SMP dan SMA/SMK dan terdaftar di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Menjelaskan kapan KJP Plus 2023 akhirnya dicairkan, UPT P4OP menjelaskan informasi berikut ini.

"Terkait pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 saat ini sedang dalam tahap penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur," ujar Disdik dilansir dari akun Instagram resminya.

"Pengecekan status penerima melalui web kjp.jakarta.go.id dapat dilakukan setelah Keputusan Gubernur penerima KJP dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 disahkan," tambah Disdik.

Adapun bagi orang tua siswa yang penasaran atau ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023 bisa akses link berikut ini.

1. Buka laman kjp.jakarta.go.id

2. Pilih menu Pencairan dan klik Periksa Status Penerimaan KJP di sidebar kiri

3. Pengecekan status pencairan KJP Plus tahap II masuk laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

4. Isi NIK, Pilih Tahun, dan Pilih Tahap untuk verifikasi penerima bantuan pendidikan

5. Klik Cek, apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus atau bukan.

Demikian itulah informasi kapan KJP Pkus 203 dicairkan untuk masyarakat penerima bantuan dari Pemda DKI Jakarta.

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah