Siswa penerima bantuan KJP Plus 2023 ini diharuskan masih bersekolah di tingkat SD, SMP dan SMA/SMK.
Baca Juga: Kumpulan Contoh Kalimat Yang Menggunakan Kata Ganti Tuhan, Singkat dan Mudah Dipelajari
Syarat penerima KJP Plus 2023 adalah para siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat penerima KJP Plus 2023 yang lainnya adalah, siswa merupakan warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan identitas diri seperti KTP, Kartu Keluarga atau surat keterangan lainnya yang bisa dipertanggung jawabkan.
Belum ada keterangan resmi dari UPT P4OP dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta kapan KJP Plus 2023 cair.
Untuk menjawab pertanyaan kapan KJP Plus 2023 cair di bulan Mei, akhirnya ungkap jawabannya.
Disdik DKI Jakarta akhirnya memberikan penjelasan mengenai alasan penundaan pencairan dana bantuan KJP Plus Mei 2023 melalui kolom komentar pada salah satu unggahan mereka.
Baca Juga: Kronologi Temuan Jasad Pria Dicor Beton di Semarang Diduga Korban Mutilasi, Kondisinya Mengenaskan
Berikut pemberitahuannya:
"Terkait pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 saat ini sedang dalam tahap penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur."