Babak Baru Bima Awbimax vs Pengacara Gubernur Lampung, Begini Pendapat Ahli soal Kata Dajjal

- 18 April 2023, 15:52 WIB
Kolase foto Advokat Gindha Ansori Wayka dan foto Bima Yudho Saputro (Awbimax).
Kolase foto Advokat Gindha Ansori Wayka dan foto Bima Yudho Saputro (Awbimax). /Tangkapan Layar /@Awbimax/TikTok

SERANG NEWS – TikToker asal Lampung Bima Yudho Saputro hingga kini masih menjadi buah bibir karena konten-kontennya di media sosial TikTok yang mengkritik situasi di tanah kelahirannya, di Provinsi Lampung.

TikToker dengan akun Awbimax Reborn itu menjadi buah bibir setelah dilaporkan oleh seorang advokat Gindha Ansori Wayka yang dikabarkan merupakan pengacara Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Bima dilaporkan ke Polda Lampung pasca videonya yang viral mengkritik kondisi Lampung dengan melontarkan ‘dajjal’ hingga membeberkan alasan kenapa Lampung tidak maju-maju.

Kini, setelah mendapat atensi publik, Polda Lampung mengumumkan menghentkan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan oleh  Gindha Ansori Wayka dengan dugaan ujaran kebencian.

Baca Juga: Respons Istana Mengejutkan Temukan Fakta Begini Soal Bima Yudho Kritik Jalan Rusak di Lampung

Penyebab Polda Lampung akhirnya menghentikan proses penyidikan kasus TikToker Bima Yudho Saputro yang dilaporkan ke Polda Lampung oleh Ginda Ansori karena mengkritik Provinsi Lampung.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas Nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujar Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP.

Berdasarkan hasil penelitian dengan melibatkan 6 orang saksi yang satu di antaranya adalah ahli bahasa, 3 orang lainnya adalah warga, dan 2 lagi ahli pidana, kata Dajjal yang dilontarkan Bima tidak merujuk pada personal atau menyerang RAS tertentu.

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras, atau golongan tertentu," ujarnya.

 Baca Juga: Nah Loh Mahfud MD hingga Hotman Paris Pasang Badan untuk Bima Yudho Soal Kritik Jalan Rusak di Lampung

Sementara menurut pasal 28 ayat 2 disebutkan bahwa seseorang baru bisa dianggap melanggar UU ITE apabila dengan sengaja menyebar informasi berisi ujaran yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” bunyi pasal tersebut.

Oleh karena itu, melihat tidak cukupnya alat bukti dan unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan pada Bima, maka polisi dengan tegas menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," katanya.

"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," ujar Donny.

"Penghentian kasus ini murni karena memang kami melakukan pemeriksaan secara terbuka dan dari hasil pemeriksaan dan penjelasan ahli pidana juga ahli bahasa menyimpulkan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana," katanya.

Baca Juga: Kekayaan Gubernur Lampung Disorot Gegara Kritik Jalan Rusak Bima Yudho Viral, Begini LHKPN Arinal Djunaidi

Diketahui kasus ini bermula setelah akun Tiktok @Awbimax Reborn mem-posting video presentasi soal kritikan tentang Lampung.

"Dalam video pemilik akun menunjuk layar laptop bertuliskan Alasan Lampung Gak Maju-Maju, Infrastruktur yang Terbatas, Pendidikan yang Lemah, dan Tata Kelola yang Lemah,” ujar dia. ***

 

 

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x