Penerima bantuan yang tidak memiliki hukum untuk melakukan transaksi perbankan dapat memberikan Surat Kuasa kepada orang kepercayaan.
Dengan demikian, para penyandang disabilitas cukup menyediakan Surat Kuasa serta KTP pemberi dan penerima kuasa.
Penerima KPDJ di bawah umur dapat ditunjukkan oleh orangtua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.***