"Apa benar gosip itu bu," tulis akun @arief.pjuank_sdkh.
"Buk pol masuk berita tuh," timpal akun @intanasrii04.
Sebelumnya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Mabes Polri telah menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka keempat. Adapun tiga tersangka lainnya yakni, Bharada E atau RR, Brigadir RR, dan KM yang diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.***