Ini Alasan Polri Tetapkan Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR sebagai Tersangka 

- 8 Agustus 2022, 12:03 WIB
Brigadir RR jadi trending di Twitter usai ditetapkan menjadi tersangka/
Brigadir RR jadi trending di Twitter usai ditetapkan menjadi tersangka/ /Antara/Laily Rahmawaty/ /

SERANG NEWS -  Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Mari Mengenal Yanma Polri Adalah, Tempat Jabatan Baru Irjen Ferdy Sambo, Cek Tugas Yanma Polri

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dikutip dari ANTARA, Senin 8 Agustus 2022.

Andi tidak merinci dua alat bukti tersebut apa saja, dan bagaimana peran Brigadir RR dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu.

Baca Juga: Kronologi Awal Kematian Brigadir J Diduga Rekayasa, Bharada E Mulai Berani Buka-bukaan Bilang Begini

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan sopir dan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, berisinial Bharada RE dan Brigadir RR.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x