1. Penerima KJP Plus merupakan siswa aktif setingkat SD, SMP dan SMA yang terdaftar di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
2. Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan seperti KTP atau surat keterangan domisili.
3. Berasal dari keluarga kurang mampu
4. Terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Bagi para orang tua siswa yang memenuhi persyaratan di atas, berhak untuk menerima dana bantuan KJP Plus dengan rincian berikut ini:
SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan RP 250.000.
SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.
SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.
SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000.
Baca Juga: Cek KJP Plus Agustus 2022, Kapan Cair? Ini Prediksi Tanggal Pencairannya