Baca Juga: Terungkap Bukti Percakapan di Lokasi Kematian Brigadir J, Refly Harun: Irjen Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak
Kini ketiga laporan polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri menjadi satu kesatuan. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Setelah kasus polisi tembak polisi, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pada hari Jumat 29 Juli 2022 LPSK menerima kedatangan Bharada Eliezer untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait dengan kematian Brigadir J.
Sebelumnya, LPSK telah menjadwalkan para pemohon, yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
Keduan dijadwalkan untuk melakukan asesmen dan investigasi pada hari Rabu 27 Juli 2022. Namun, keduanya berhalangan hadir.
Begitu pula Bharada E. Melalui perwakilan Mako Brimob yang datang ke LPSK, juga menyampaikan yang bersangkutan belum bisa hadir memberikan keterangan.***