Kasus Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo Belum Kelar, Bharada E Kembali ke Brimob, Ini Alasannya

- 1 Agustus 2022, 04:55 WIB
 Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo benarkan Bharada E kembali ke Brimob.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo benarkan Bharada E kembali ke Brimob. /Miju/Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri

SERANG NEWS - Kasus Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo belum kelar, Bharada E kembali ke satuan Brimob, ini alasannya.

Bharada E yang diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali ke satuan Brimob.

Dugaan baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjem Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 silam. 

Baca Juga: Bocoran Hasil Autopsi Ulang Jasad Brigadir J Bikin Gempar, Pengacara Kaget Otak Pindah ke Bagian Perut

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Bharada Richard Eliezer yang terlibat insiden polisi tembak polisi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo kembali ke kesatuan asalnya, Brimob.

Dedi yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, menyebutkan alasan Bharada E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus polisi tembak polisi.

"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi sebagaimana dikutip dari Antara, Senin 1 Agustus 2022.

Ia enggan menjelaskan lebih detail terkait dengan alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Brigadir J dari Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diketahui sebagai anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Kepolisian menangani tiga laporan dalam peristiwa tersebut, yakni: pertama, laporan berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan.

Laporan kedua, berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.

Ketiga, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Baca Juga: Terungkap Bukti Percakapan di Lokasi Kematian Brigadir J, Refly Harun: Irjen Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak

Kini ketiga laporan polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri menjadi satu kesatuan. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Setelah kasus polisi tembak polisi, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada hari Jumat 29 Juli 2022 LPSK menerima kedatangan Bharada Eliezer untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait dengan kematian Brigadir J.

Sebelumnya, LPSK telah menjadwalkan para pemohon, yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.

Keduan dijadwalkan untuk melakukan asesmen dan investigasi pada hari Rabu 27 Juli 2022. Namun, keduanya berhalangan hadir.

Begitu pula Bharada E. Melalui perwakilan Mako Brimob yang datang ke LPSK, juga menyampaikan yang bersangkutan belum bisa hadir memberikan keterangan.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah