Kasus Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J Semakin Pelik, LPSK Dituding Bekerja di Bawah Polri, Ini Katanya

- 31 Juli 2022, 18:57 WIB
Ilustrasi LPSK
Ilustrasi LPSK /Dok. Pikiran-Rakyat.com

SERANG NEWS - Kasus Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J semakin pelik, LPSK dituding bekerja di bawah Polri, ini katanya.

Dalam beberapa hari terakhir ini lembaga independen LPSK dituding bekerja di bawah tekanan Polri.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan pihaknya bekerja secara independen.

Hal tersebut terkait dengan pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang menyebut tidak mempercayai LPSK dan menuduhnya bekerja di bawah Polri. 

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jasad Brigadir J Bisa Diketahui Publik, Begini Kata Kapolri

“Begini ya kami tidak bisa menyamakan atau memberikan persepsi, itu kembali ke masing-masing orang saja berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya," katanya.

"Jadi terserah saja bagaimana orang berpersepsi,” ujar Edwin, saat dikonfirmasi sebagaimana dikutip dari PMJ News Minggu 31 Juli 2022.

Secara Undang-Undang, Edwin menuturkan, LPSK merupakan lembaga independen yang tidak berada di bawah kementerian maupun lembaga lainnya, termasuk Polri. 

Baca Juga: Terungkap Bukti Percakapan di Lokasi Kematian Brigadir J, Refly Harun: Irjen Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak

“Secara regulasi berdasarkan Undang-undang LPSK ini lembaga independen, tidak di bawah kementerian, tidak di bawah lembaga lainnya. Jadi kami tidak dipengaruhi oleh siapapun dalam bekerja,” terangnya.

Ia menjelaskan, walaupun terdapat anggota Polri yang bekerja di LPSK, tetapi anggota tersebut telah diperbantukan.

Hal itu terjadi, seperti dengan anggota Polri yang ditugaskan di KPK. Pihaknya juga akan bekerja secara profesional dalam kasus polisi tembak polisi itu.

“Perlu kami luruskan, kalau ada pernyataan LPSK di bawah Polri itu sama sekali tidak tepat," tegasnya. 

Baca Juga: Rekaman 20 Kamera CCTV Diungkap ke Publik, Ternyata Ini Kegiatan Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J

"Undang-Undang menyatakan LPSK itu lembaga mandiri, kalau ada anggota Polri di LPSK, ya itu sama saja anggota Polri ada di KPK atau anggota kejaksaan," tambahnya.

Menurutnya, di lembaga-lembaga lainnya juga ada anggota Polri, tapi kalau ada anggota Polri di LPSK itu kan memang sudah di BKO kan untuk bekerja di LPSK.

Edwin mengatakan saat ini LPSK masih mengkaji apakah permohonan perlindungan dari Bharada E dan istri Ferdy Sambo dapat diterima atau tidak berdasarkan undang-undang. 

Baca Juga: Terungkap Fakta Baru Kondisi Brigadir J Sebelum Dikabarkan Meninggal, Komnas HAM Bongkar Peristiwa Ini

Bharada E diketahui sudah memberikan keterangan ke LPSK, sementara istri Ferdy Sambo belum dapat diwawancarai

Selain itu, LPSK juga membuka kesempatan bagi keluarga Brigadir Yoshua untuk mengajukan permohonan perlindungan.

“Kami juga membuka diri buat keluarga Yoshua kalau membutuhkan perlindungan. Dari minggu-minggu lalu kami sudah berkomunikasi dengan pengacaranya, dengan keluarganya, kami sudah bersurat," katanya.

"Jadi perlindungan ini bukan hanya terkhusus untuk ibu P dan Bharada E, tapi termasuk juga kepada keluarga Yoshua apabila membutuhkan, termasuk kekasihnya almarhum Brigadir J,” tandasnya.***

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah