1. Bapak Moch. Ridwan Kamil beserta Isteri sudah mengikhlaskan sepenuhnya dan meyakini bahwa ananda tercinta Emmeril Kahn Mumtadz sudah meninggal dunia karena tenggelam.
2. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss menyampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian anada tercinta Emmeril Kahn Mumtadz.
Dari yang tadinya berstatus mencari orang hilang (missing person) menjadi status orang yang tenggelam (drowned person). Hal ini mengisyaratkan bahwa orang yang dicari dimungkinkan sudah meninggal dunia.
Dengan keterangan tersebut, maka dengan ketentuan syara', jenazah harus segera disahalatkan. Berhubung jenazah tidak/belum ditemukan maka shalat jenazah dilakukan dengan cara shalat ghaib.
Oleh karena itu, MUI menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melaksanakan shalat ghaib pada Jumat, 3 Juni 2022 di setiap Masjid atau Mushalla di masing-masing daerahnya.***