MUI Serukan Shalat Ghaib untuk Anak Sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtad, Ini Keterangan dari Keluarga

- 2 Juni 2022, 23:32 WIB
MUI Jabar menyerukan pelaksanaan salat gaib untuk Emmeril, sebelum atau sesudah salat Jumat.
MUI Jabar menyerukan pelaksanaan salat gaib untuk Emmeril, sebelum atau sesudah salat Jumat. /MUI Jabar

SERANG NEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat merilis intruksi melaksanakan shalat ghaib untuk anak pertama Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau lebih akrab disapa Eril.

Rilis seruan untuk shalat ghaib dari MUI Jawa Barat ini berkenaan dengan belum ditemukannya Eril sejak dinyatakan hilang karena tenggelam.

Eril dikabarkan tenggelam terbawa arus usai berenang di sungai Aare, Bern Swiss pada Kamis, 26 Mei 2022 lalu.

Dan pada hari ke-8 ini, pihak keluarga terutama Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sebagai orang tua mengaku ikhlas. 

Baca Juga: Ungkapan Kepedihan Mendalam Ibunda Eril, Atalia Kamil: Ril.. Mamah pulang dulu ke Indonesia, ya..

Hal itu terbukti dari postingan sang istri dari orang nomer satu di Jawa Barat tersebut yang mengatakan akan pulang kembali ke Indonesia.

MUI Jawa Barat mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari pihak Ridwan Kamil yang disampaikan dalam pertemuan pada malam ini, Kamis 2 Juni 2022 pukul 19.00 WIB, pihak keluarga menyampaikan 2 keterangan.

Keterangan yang diperoleh MUI Jawa Barat dari pihak keluarga Ridwan Kamil yaitu sebagai berikut: 

Baca Juga: Belasungkawa Denny Sumargo ke Eril Jadi Sorotan, Ridwan Kamil Dianggap Korban Podcast Selanjutnya

1. Bapak Moch. Ridwan Kamil beserta Isteri sudah mengikhlaskan sepenuhnya dan meyakini bahwa ananda tercinta Emmeril Kahn Mumtadz sudah meninggal dunia karena tenggelam.

2. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss menyampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian anada tercinta Emmeril Kahn Mumtadz.

Dari yang tadinya berstatus mencari orang hilang (missing person) menjadi status orang yang tenggelam (drowned person). Hal ini mengisyaratkan bahwa orang yang dicari dimungkinkan sudah meninggal dunia.

Dengan keterangan tersebut, maka dengan ketentuan syara', jenazah harus segera disahalatkan. Berhubung jenazah tidak/belum ditemukan maka shalat jenazah dilakukan dengan cara shalat ghaib.

Oleh karena itu, MUI menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melaksanakan shalat ghaib pada Jumat, 3 Juni 2022 di setiap Masjid atau Mushalla di masing-masing daerahnya.***

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x