Oknum ASN dan Hakim di Banten Ditangkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

- 24 Mei 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi Ditangkap Polisi.
Ilustrasi Ditangkap Polisi. /Pexels/Tima miroshnichenko/

SERANG NEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memberikan keterangan resmi usai menahan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, satu orang lainnya diputuskan untuk melakukan rehabilitasi.

Pada pelaksanaan Press Release, Kepala BNNP memaparkan kronologi kejadian hingga penjelasan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Bebas Masker, Begini Kondisi di KRL Tujuan Rangkasbitung

Dalam penjelasannya, dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39 tahun) dan DA (39 tahun) serta satu orang Aparatur Sipil Negara atau Pegawai berinisial RASS (32 tahun) resmi ditahan.

Dilansir dari akun Instagram resmi @Infobnn_prov_banten oleh SreangNews.com pada Selasa 24 Mei 2022. Pengungkapan itu berkat informasi dari masyarakat sekitar mengenai adanya pengiriman Narkotika melalui jasa pengiriman barang.

Sehingga, tim pemberantasan BNNP Banten dengan Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.

Baca Juga: Klaim Dana Rp50 Triliun, Pj Gubernur Banten Minta Bupati/Walikota Pindahkan Kas Daerah ke Bank Banten

Kemudian tanggal 17 Mei 2022 lalu, didampingi oleh Kepala BNN Banten Brigjen. Pol. Hendri Marpaung, akhirnya berhasil melakukan penangkapan tersangka pengguna narkotika di daerah Rangkasbitung, Banten.

Setelah berhasil melakukan penggeledahan, Tim menemukan paket berupa 2 bungkus plastik bening seberat 20,634 gram berisikan Narkotika Golongan 1 jenis kristal sabu warna putih dan ukuran kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis kristal sabu warna biru serta alat hisap ditemukan dari ruang kerja dua hakim PN Rangkasbitung pada Selasa 17 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x