SERANG NEWS – Pemerintah Arab Saudi merilis larangan warganya untuk bepergian ke 16 negara termasuk Indonesia.
Kabar ini dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui media sosialnya Saudi Gazette.
Kebijakan tersebut diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat), dikutip SerangNews.com pada Selasa 24 Mei 2022.
Hal ini dikarenakan masih tingginya angka kasus Covid-19 di negara-negara tersebut.
Adapun daftar nama negara yang dilarang untuk dikunjungi tersebut antara lain, Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarus, Venezuela, dan salah satunya adalah Indonesia.
Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) menegaskan masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus aktif selama enam bulan.
Menurut pernyataan tersebut, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab. Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lain, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan
Dilansir dari Saudi Gazette menanggapi hal tersebut, padahal Presiden RI Joko Widodo sudah menyampaikan melalui konferensi pers di Istana Negara bahwa kondisi di Indonesia sudah jauh lebih baik.