SERANG NEWS - Baru-baru ini Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan yang mengatur masyarakat pada saat bulan Ramadhan tahun 2022.
Aturan tersebut menyangkut kegiatan yang biasa sering dilakukan oleh masyarakat yang menjalani ibadah puasa yakni buka puasa bersama atau bukber.
Jika tahun-tahun sebelumnya Satgas Covid-19 melarang adanya kegiatan tersebut, namun berbeda dengan aturan yang diberlakukan saat ini.
Baca Juga: ATURAN Baru Satgas Covid-19 Puasa Ramadhan 2022: Warga Boleh Bukber dan Mudik, Syaratnya Ini
Kelonggaran yang diberikan Satgas Covid-19 terkait kegiatan bukber tersebut tentunya dengan beberapa catatan.
Pihak Satgas Covid-19 meminta masayarakat tidak ngobrol saat kegiatan bukber sedang berlangsung.
Selain itu, Satgas juga meminta masyarakat yang melaksanakan bukber tetap menjaga jarak.
"Kalau buka puasa bersama (bukber) sebaiknya dijaga jarak yang cukup dan tidak usah berbicara pada saat makan," kata juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip SerangNews dari Forum Merdeka Barat 9 pada Selasa, 29 Maret 2022.
Masyarakat juga dianjurkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu sebelum makan pada kegiatan bukber.