SERANG NEWS – Presiden Joko Widodo sebut untuk saat ini masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker di luar ruangan.
Namun, tetap ada batasan yakni tidak memakai masker di luar ruangan asal di batas volume kepadatan orang banyak.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak dipadati oleh banyak orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” jelas Jokowi dalam keterangannya.
Presiden juga menegaskan untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Kendati begitu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki riwayat penyakit komorbid Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Melalui pelonggaran kebijakan penggunaan masker, hari ini terpantau jelas masyarakat pengguna KRL tujuan Rangkasbitung masih mematuhi protokol kesehatan dan tetap menggunakan masker.
Sampai saat ini setiap pintu masuk stasiun mewajibkan kepada penumpang untuk melakukan scan kode QR pada aplikasi PeduliLindungi.
Sejumlah petugas juga masih tampak memeriksa dan meneliti syarat naik KRL bagi para penumpangnya.
Terdapat beberapa penumpang yang tampak menurunkan masker atau tidak menggunakan masker secara baik.
kemudian, petugas yang berada di setiap rangkaian gerbong kereta memberi teguran secara tegas kepada penumpang.
Sebelumnya Jokowi sudah menegaskan bahwa diputuskannya kebijakan pemakaian masker hanya saat beraktivitas di luar ruangan dan tidak dipadati oleh banyak orang.
Hal itu tentunya tidak berlaku bagi transportasi publik dan aktivitas di ruangan tertutup.***