Pelantikan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dilaksanakan berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur tanggal 9 Mei 2022
Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada para Penjabat Gubernur yang telah dilantik.
"Penjabat G/gubernur merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia," ucap Tito.
Baca Juga: Wahidin Halim Bagi Pengelolaan Banten Lama ke Kabupaten dan Kota Serang, Begini Skema Pembagiannya
Masih menurut Mendagri Tito, jabatan penjabat gubernur berdasarkan undang-undang berlangsung atau dilaksanakan paling lama satu (1) tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.
Selain Al Muktabar, Tito Karnavian juga melantik Ridwan Djamaluddin (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM) menjadi Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat.
Kemudian, Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) menjadi Pj Gubernur Gorontalo; serta, Komjen (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri) menjadi Pj Gubernur Papua Barat.***