SERANG NEWS - Gubernur Banten Wahidin Halim membagi pengelolaan kawasan Banten Lama atau Kesultanan Banten.
Pembagian pengelolaan Banten Lama ini tetuang dalam Kesepakatan Bersama Pengelolaan dan Revitalisasi Banten Lama yang dilakukan secara virtual, Senin 14 Februari 2022.
Dalam kesepakatan pengelolaan Banten Lama ada 14 item yang menjadi ruang lingkup. Antara lain, urusan pendapatan dan aset, pengelolaan kawasan cagar budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif.
Baca Juga: Jadi Ikon Wisata Religi Banten, Ini 7 Fakta Menarik Masjid Agung Banten Lama
Kemudian, pendidikan, kebudayaan dan riset, infrastruktur, investasi, perdagangan, Koperasi dan UMKM, serta ketertiban umum.
Ketiga pemerintah itu bersepakat untuk satu pemahaman dalam mengoptimalkan Kawasan Banten Lama sebagai kawasan bersejarah.
Hal itu juga sebagai upaya meningkatkan nilai-nilai dari objek atau situs-situs yang ada di dalamnya dan meningkatkan kualitas destinasi wisata Kawasan Banten Lama.
Pemprov Banten sebagai pihak pertama ruang lingkup kewenangannya meliputi Alun-alun Utama, Kawasan Keraton Surosowan, Keraton Kaibon, Benteng Speelwijk, Kawasan Pecinan Tinggi, Amphitheater, Kanal berikut sempadannya, serta Islamic Center.