Wahidin Halim Bagi Pengelolaan Banten Lama ke Kabupaten dan Kota Serang, Begini Skema Pembagiannya

- 14 Februari 2022, 21:33 WIB
Pemandangan  Alun-alun di Kawasan Banten Lama atau Kesultanan Banten saat malam hari.
Pemandangan Alun-alun di Kawasan Banten Lama atau Kesultanan Banten saat malam hari. /Instagram/@info_bantenlama/

Sementara, pihak kedua yakni Pemkot Serang untuk Kawasan Penunjang Wisata (KPW) serta Terminal Sukadiri. Sedangkan untuk kewenangan pihak ketiga atau Pemkab Serang yakni meliputi Kawasan Tasikardi.

Wahidin Halim mengungkapkan revitalisasi Banten Lama dilakukannya tidak bermaksud mengintervensi kewenangan Kabupaten dan Kota Serang.

Baca Juga: Kaytsu dan Cakradana, Dua Sosok Penasihat Asal China yang Bawa Kesultanan Banten Capai Kejayaan

Akan tetapi, untuk menghargai jejak sejarah kejayaan Islam di Banten.

"Waktu pertama kali saya dilantik menjadi Gubernur, melihat Kawasan Banten Lama itu kurang tertata dengan maksimal, Belum lagi banyak yang minta-minta, sudah itu maksa pula," katanya.

Dia mengaku prihatin kondisi itu. Padahal kawasan ini penuh dengan sejarah kejayaan Banten di masa silam. Mulai tata pemerintahan, kekuatan melawan penjajah, sampai penyebaran ajaran agama Islam.

Kawasan Banten Lama ini juga setiap harinya banyak dikunjungi orang, baik yang mau berziarah maupun berwisata serta penelitian sejarah.

Karena itu, Wahidin mengatakan, membangun Kawasan Banten Lama sama halnya dengan membangun peradaban.

Baca Juga: Sejarah Asal Asul Kesultanan Banten dan Daftar Sultan Banten Pertama hingga Terakhir

"Makanya setelah dilakukan revitalisasi ini, silakan Pemerintah Kabupaten dan Kota Serang kelola sesuai dengan kewenangannya," kata pria yang akrab disapa WH.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah