Berkas Dakwaan Terhadap Edi Mulyadi mencapai Seribu Halaman, Rocky Gerung: Seribu Halaman Itu Zonk, Kosong!

- 10 Mei 2022, 17:05 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung.
Pengamat politik Rocky Gerung. /Tangkapan layar YouTube/Najwa Shihab//

SERANG NEWS - Pengamat politik Rocky Gerung menanggapi kasus Edi Mulayadi yang manjalani sidang perdana atas kritiknya tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Edi Mulyadi menjalani persidangan atas tuduhan pencemaran dengan kalimat yang mengatakan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) dibangun di tempat jin buang anak.

Yang menjadi sorotan adalah karena berkas dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Edi Mulyadi mencapai hampir seribu halaman.

Baca Juga: Viral Iring-iringan Pengantin dengan Tamu Undangan 3000 Orang Dikira Bercanda, Ridwan Kamil Ikut Terkejut

“Ini artinya kasus berat dakwaanya tiga kilo, padahal sebelumnya problemnya ringan, Edi Mulyadi itu mengucapkan kritik kepada IKN, kan itu intinya, itu konteksnya”, ucap Rocky dalam Chanel YouTube Rocky Gerung Official pada Selasa, 10 Mei 2022.

Ia menilai bahwa seharusnya yang dipersoalkan terkait kualitas kritik tersebut, tapi yang dipersoalkan adalah bagian yang bukan intinya.

“Jadi bagian ini yang saya kira 1000 halaman itu zonk, itu kosong, karena dakwaannya cuman satu pasal aja karena anda melanggar kebebasan berbicara,” katanya.

Baca Juga: Selain Artis, Peresmian Banten Internasional Stadium Libatkan Seratus Lebih Pedagang UMKM

“Kan poin kita memuter-muter untuk menyeret seseorang, itu kan artinya merusak lingkungan dakwaan itu, bayangin seribu halaman itu berapa hektar pohon itu untuk membuat kertas,” imbuhnya.

Rocky gerung menilai bahwa kasus yang dialami Edi Mulyadi ini adalah kasus yang dipaksakan dan itu merupakan pembatasan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berbicara.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x