3. Memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota melebihi Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas (dibulatkan nilai ratusan ribu).
Misalnya upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312, maka jika dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Pekerja aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
6. Penerima BSU 2022 diutamakan bagi pekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, dikecualikan untuk sektor Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Pemerintah menyiapkan anggaran BSU 2022 sebanyak Rp8,8 triliun untuk diberikan kepada 8,8 juta pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan pencairan BSU 2022 merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah (BSU) untuk (pekerja dengan) gaji yang di bawah Rp3,5 juta. Besarnya Rp1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” ujar Airlangga Hartarto dikutip SerangNews.com dari laman Sekertariat Kabinet, Rabu 6 April 2022.