Pemegang KLJ juga dapat memanfaatkan program subsidi Pemprov DKI seperti subsidi pangan murah dan fasilitas layanan publik seperti naik TransJakarta secara gratis.
Yang berhak mendapatkan dana KLJ adalah warga Jakarta yang berusia diatas 60 tahun dan memiliki KTP DKI Jakarta.
Serta tidak mampu secara ekonomi dan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Program KLJ sendiri telah dilaksanakan sejak tahun 2018 yang terus berlanjut hingga tahun 2022.***