Baca Juga: Terjawab Sudah, Hal Ini yang Menghambat Pencairan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ
Menyikapi hal tersebut, Dinsos DKI Jakarta meminta kepad para penerima KLJ untuk bersabar terlebih dahulu.
"Mohon bersabar dulu yah Bu, penerima bansos diverifikasi kembali dan diusulkan oleh Muskel," katanya.
Dinsos DKI Jakarta juga menyebut, untuk saat ini proses pencairan dana bantuan masih menunggu keputusan Gubernur.
"Sementara ini, pencairan dana bantuan masih menunggu proses keputusan Gubernur ya bu," ujarnya.
Baca Juga: Update Terbaru, Kapan Jadwal Pencairan KLJ DKI Jakarta? Dinsos Jawab Begini
Program KLJ merupakan bantuan sosial pemenuhan dasar berbentuk uang tunai untuk lansia di Jakarta.
Untuk KLJ akan diberikan uang tunai senilai Rp 600.000 per orang tiap bulan selama satu tahun yang diberikan tiga bulan sekali.
Pemegang bantuan ini akan dibukakan rekening Tabungan Monas Bank DKI dan akan mendapatkan kartu ATM.
Kartu ATM tersebut dapat digunakan oleh pemegang kartu untuk melakukan transaksi secara tunai melalui ATM dan nontunai melalui mesin EDC Bank DKI.