Satgas Covid-19 Punya Aturan Baru selama Ramadhan 2022, Boleh Bukber dengan Syarat Begini

- 29 Maret 2022, 19:32 WIB
Satgas Covid 19 buat aturan baru, masyrakat diperboleh menggelar buka bersama (bukber) saat ramadhan nanti dengan syarat tidak boleh ngobrol. Foto: Warga menyantap takjil berbuka puasa pada acara Buka Bersama On The Street (Bubos) 2019 di Area Gedung Sate, Jl. Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu, 25 Mei 2019.
Satgas Covid 19 buat aturan baru, masyrakat diperboleh menggelar buka bersama (bukber) saat ramadhan nanti dengan syarat tidak boleh ngobrol. Foto: Warga menyantap takjil berbuka puasa pada acara Buka Bersama On The Street (Bubos) 2019 di Area Gedung Sate, Jl. Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu, 25 Mei 2019. //Pikiran-Rakyat/ade bayu indra//


SERANG NEWS - Baru-baru ini Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan yang mengatur masyarakat pada saat bulan Ramadhan tahun 2022.

Aturan tersebut menyangkut kegiatan yang biasa sering dilakukan oleh masyarakat yang menjalani ibadah puasa yakni buka puasa bersama atau bukber.

Jika tahun-tahun sebelumnya Satgas Covid-19 melarang adanya kegiatan tersebut, namun berbeda dengan aturan yang diberlakukan saat ini.

Baca Juga: ATURAN Baru Satgas Covid-19 Puasa Ramadhan 2022: Warga Boleh Bukber dan Mudik, Syaratnya Ini

Kelonggaran yang diberikan Satgas Covid-19 terkait kegiatan bukber tersebut tentunya dengan beberapa catatan.

Pihak Satgas Covid-19 meminta masayarakat tidak ngobrol saat kegiatan bukber sedang berlangsung.

Selain itu, Satgas juga meminta masyarakat yang melaksanakan bukber tetap menjaga jarak.

"Kalau buka puasa bersama (bukber) sebaiknya dijaga jarak yang cukup dan tidak usah berbicara pada saat makan," kata juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip SerangNews dari Forum Merdeka Barat 9 pada Selasa, 29 Maret 2022.

Baca Juga: Endus Adanya Penimbunan, DPRD Banten Desak Pemprov Bentuk Satgas Pangan Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Masyarakat juga dianjurkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu sebelum makan pada kegiatan bukber.

"Supaya kita betul-betul bersih dan sehat," jelasnya.

Aturan Covid-19 ini diakui Wiku juga sudah mulai dilakukan pelonggatan, oleh sebab itu masyarakat perlu melakukan adaptasi.

"Jadi semua bisa dilakukan, asal betul-betul adaptasinya dengan protokol kesehatan," tuturnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Mudik Lebaran Idul Fitri 2022, tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Sementara, pemerintah pada tahun ini sudah mulai melonggarkan beberapa aturan terkait situasi dan kondisi saat Covid-19.

Tidak ada lagi pembatasan aktifitas masyarakat seperti beberapa tahun lalu, saat ini hanya masyarakat yang ditekankan untuk patuh protokol kesehatan.

Bahkan hingga yang terbaru, Presiden Joko Widodo mengijinkan masyarakat nya melakukan mudik lebaran.

Kendati diizinkan, Jokowi juga menyebutkan adanya syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan mudik.

Syarat tersebut yakni, masyarakat harus  sudah vaksin dosis lengkap dan vaksinasi booster Covid-19.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah