SERANG NEWS - Simak berikut ini bocoran gaji bulanan afiliator binary option di Indonesia menyusul ditetapkannya Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menjadi afiliator invetasi bodong binary option Binomo.
Di rangkum dari berbagai sumber para afiliator-afiliator binary option itu diketahui mendapat gaji yang besar hingga dijuluki sebagai Crazy Rich.
Mereka diketahui dapat gaji melalu hitungan persentase keuntungan dari para investor atau pemain yang mengalami kerugian saat bermain.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan status tersangka setelah adanya laporan dari para korban yang bermain Binomo. Dari 8 orang yang melapor, total kerugian berjumlah Rp 3,8 miliar.
Hal tersebut diungkap oleh Dittipideksus Bareskrim Polri yang membeberkan bahwa para korban melapor karena merasa jadi korban penipuan.
Dari hasil penyelidikan Polisi diketahui para korban dijanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang dipilih korban.
Selain keuntungan yang besar, para afiliator ini memberikan informasi palsu yang mengklaim aplikasi Binomo legal di Indonesia melalui media sosialnya.