Setelah itu petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survei ke rumah.
Setelah disurvei dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementrian Sosial.
Mendaftarkan DTKS atau KJP Plus tahun 2022 pada FMTOM juga harus memenuhi syarat di bawah ini. Di antaranya.
1. Usia 6-21 tahun.
2. Masyarakat tidak mampu.
3. Warga DKI Jakarta atau berdomisili.
4. Siswa-siswi aktif di salah satu sekolah DKI Jakarta.
5. Terdaftar dalam DTKS, EMIS, Dapodik, atau non-DTKS.
Namun, tidak semua warga DKI Jakarta dapat mendaftar DTKS, ada beberapa kriteria yang tidak dapat mendaftar yakni:
1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/anggota DPR/DPRD.
3. Rumah tangga memiliki mobil.
4. Memiliki lahan dan bangunan dengan nilai NJOP lebih dari 1 milyar.