Baca Juga: Login dtks.jakarta.go.id, Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Dibuka, Ada Bantuan KJP Plus, KLJ hingga PKH
Hal tersebut juga pernah disinggung oleh UPT P4OP DKI Jakarta selaku lembaga penyalur pada beberapa waktu lalu.
Perlu diperhatikan juga cara pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 berbeda dengan pendaftaran KJP Plus sebelumnya.
Calon penerima bantuan dana KJP Plus dipastikan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kelayakan calon penerima bantuan tidak lagi ditentukan oleh pihak sekolah, melainkan ditentukan dari data DTKS tersebut.
Dalam hal ini pihak sekolah hanya menerima data DTKS yang telah ditanda tangani oleh pihak Kementrian Sosial.
Baca Juga: Login dtks.jakarta.go.id, Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Dibuka, Ada Bantuan KJP Plus, KLJ hingga PKH
"Selamat siang pada pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah, melainka menggunakan DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinsas Sosial," tulis UPT P4OP.
"Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial," lanjutnya.
Untuk mendaftar DTKS bisa dilakukan secara online maupun offline, berikut ini caranya: