Pendaftaran DTKS 2022 Dibuka, Ini Cara Daftar Dapat Bantuan KJP Plus dan KLJ

- 31 Januari 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi KJP
Ilustrasi KJP /kjp.jakarta.go.id/

6. Klik kirim

Sekedar informasi, bagi yang mengalami kendala dalam pendaftaran online, bisa datang ke kelurahan domisili dengan membawa KK dan KTP.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan klasifikasi yang tidak dapat menerima bantuan sosial.

Berikut ini catatan yang tidak dapat diusulkan untuk mendapat bantuan:

Baca Juga: Tanggal Berapa KJP Plus Tahap 2 Bulan Februari 2022 Cair, Begini Ketentuan dan Penjelasannya

1. Warga ber KTP non DKI Jakarta

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.

3. Rumah tangga memiliki mobil

4. Rumah tangga memiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 miliar)

5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum yaitu air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x