SERANG NEWS - Jangan coba-coba melakukan ini, melanggar KJP Plus tahap 2 bulan Februari 2022 tidak akan cair?
Bagi para penerima manfaat KJP Plus tahap 2 sudah diwanti-wanti untuk tidak melakukan hal-hal yang sudah dilarang.
KJP Plus diberikan untuk biaya pendukung personal, biaya penyelenggaraan pendidikan, biaya persiapan masuk Perguruan Tinggi; atau biaya sertifikasi profesi.
Hal itu, berdasarkan peraturan gubernur provinsi daerah khusus ibukota jakarta nomor 4 tahun 2018 tentang kartu jakarta pintar plus.
Baca Juga: Ingat Penuhi Tiga Kriteria Ini, KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi di Bulan Februari 2022, Ini Kata UPT P4OP
Sementara itu untuk pengawasan penggunaan KJP Plus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Peserta Didik penerima KJP Plus dan/atau orang tua/wali menandatangani Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan KJP Plus dengan forrnat sesuai Format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini; dan
b. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban memantau dan membina secara intensif Peserta Didik penerima KJP Plus dan orang tua/wali Peserta Didik.
Sementara itu, peserta didik penerima KJP Plus dilarang untuk melakukan hal-hal berikut ini.