Adanya informasi pembukaan pendaftaran DTKS, tentu masyarakat harus tahu bagaimana cara daftarnya.
Berikut SerangNews.com sajikan cara pendaftaraan DTKS, agar bisa mendaptkan bantuan BNPT, PKH, KLJ, KJP dan bantuan sosial lainnya.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta agar bisa mendapatkan KJP, KLJ dan lainnya, sebagai berikut:
1. Login situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki)
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu pendaftaran
Baca Juga: Catat, Jangan Coba-coba Lakukan Ini, Melanggar KJP Plus Tahap 2 Bulan Februari Tidak Akan Cair?
5. Masukan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem