2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran KAJ, KLJ, dan KPDJ Tahun 2022 Dibuka Kembali? Begini Penjelasan Dinsos DKI Jakarta
3. Rumah tangga memiliki mobil
4. Rumah tangga memiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 miliar)
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum yaitu air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Demikian tata cara pendaftaran DTKS DKI Jakarta dan keluarga yang tidak bisa diusulkan menerima bantuan.***