2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki)
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Klik kirim
Sebagai catatan, satu akun yang sudah dibuat bisa digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
Selain itu, bagi yang mengalami kendala dalam pendaftaran online, bisa datang ke kelurahan domisili dengan membawa KK dan KTP.
Sementara itu, berikut ini rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk mendapat bantuan:
1. Warga ber KTP non DKI Jakarta