Dengan begitu, Ferdinand Hutahaean terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun.
Sebelumnya, nama Ferdinand Hutahaean mencuat ke publik setelah memposting sebuah cuitan yang berbau SARA.
Baca Juga: Beredar Video Desain Istana Kepresidenan Ibu Kota Negara Baru yang Sudah Disetujui Presiden Jokowi
Kalimat 'Allahmu lemah' yang ditulis oleh Ferdinand Hutahaean tersebut yang menjadi sorotan dalam cuitanya.
Sehingga, cuitanya tersebut dianggap meresahkan dan dianggap menistakan agama.
Cuitan tersebut diunggah oleh akun Twitternya, @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022 lalu.
Cuitan yang dianggap menistakan agama tersebut seketika menjadi trending di Twitter.
Akibat perbuatanya itu, Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh seseorang berinisial HP dengan dugaan tindak pidana informasi hoaks yang berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.***