SERANG NEWS - Politikus Ferdinand Hutahaean akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah lebih dari 10 jam menjalani pemeriksaan.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian mengandung SARA pada Senin malam, 10 Januari 2022.
Penetapan status tersangka Ferdinan Hutahaean dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan terdapat 2 alat bukti yang membuat status Ferdinan Hutahaean naik jadi tersangka.
"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," ujar Ramadhan, dikutip SerangNews.com dari Antara.
Pemeriksaan Ferdinand Hutahaean dilakukan di Bareskrim Polri pada 10 Januari 2022 yang berlangsung mulai dari pkl. 10.30 WIB hingga 21.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, sedikitnya terdapat 17 saksi dan 21 saksi ahli yang dimintai keterangan.
Ferdinan Hutahaean terkena Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.