Setelah digunakan, para penerima bantuan KJP Plus tahap 2 harus melaporkan dana tersebut dengan menyertakan bukti struk laporannya.
"Setiap penerima KJP Plus wajib melaporkan besaran dana yang digunakan dengan melampirkan struk belanja yang kemudian dikumpulkan melalui sekolah masing-masing," tulis pihak P4OP dalam kolom tanya jawab seputar KJP Plus.
Untuk terus update informasi tentang KJP Plus orang tua siswa dapat mengakses laman resmi kjp.dkijakarta.go.id atau media sosial P4OP dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.***