1. Siswa calon penerima KJP Plus terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Siswa calon penerima KJP Plus terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta
3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Selain daftar DTKS di kelurahan, pendaftaran DTKS secara online juga bisa melalui aplikasi FMOTM dengan cara sebagai berikut.
1. Akses situs fmotm.jakarta.go.id
2. Cari tombol ‘Buat Akun Pendaftaran
3. klik ‘Membuat akun'
4. Isi formulir yang disediakan
5. Terakhir tinggal mengisi data diri atau petunjuk lainnya yang akan disediakan.
KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sekali hanya diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.