Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Hoaks, Dijerat Pasal Berlapis

- 4 Januari 2022, 08:38 WIB
Habib Bahar bin Smith buka suara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks oleh Polda Jabar.
Habib Bahar bin Smith buka suara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks oleh Polda Jabar. /ANTARA

SERANG NEWS - Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks.

Habib Bahar bin Smith ditahan Polda Metro Jaya menyusul penetapan sebagai tersangka tersebut.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith dilakukan karena alasan subjektif.

Baca Juga: Cassandra Angelie Yang Terlibat Prostitusi Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," katanya dikutip dari PMJNews pada Selasa 4 Januari 2021.

"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tambahnya.

Dijelaskan, Habib Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Dijadwalkan Diperiksa Polda Jabar, Begini Kronologi Kasusnya

Kemudian, Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith diperiksa terkait adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x