Cassandra Angelie Yang Terlibat Prostitusi Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

- 3 Januari 2022, 22:10 WIB
Pengungkapan kasus Cassandra Angelie.
Pengungkapan kasus Cassandra Angelie. /PMJ News/ Yeni

SERANG NEWS - Cassandra Angelie artis yang terlibat prostitusi online tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Hal itu berkaitan dengan statusnya sebagai pelaku sekaligus korban dalam prostitusi online.

Diketahui, Cassandra Angelie telah terlibat dalam prostitusi online. Polisi telah melakukan penyelidikan terhadap artis yang satu ini.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Dijadwalkan Diperiksa Polda Jabar, Begini Kronologi Kasusnya

Hasilnya menyatakan bahwa Cassandra Angelie juga mendapatkan ancaman sehingga statusnya sebagai korban.

Akibatnya, Cassandra Angelie hanya dikenakan wajib lapor.

Sebagaimana dikutip Serang News dari Antara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa artis CA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ia diwajibkan melakukan wajib lapor, artinya tidak ada penahanan.

Cassandra diketahui sebagai korban lantaran mendapatkan ancaman dengan keterlibatannya dalam prostitusi online. Atas dasar itulah Zulpan menyatakan tidak menahannya.

Baca Juga: Berlatar Megahnya Jakarta Internasional Stadium (JIS), Anies Baswedan Seru-seruan Bareng Anak-anak

“Artis CA ini sebagai pelaku juga sebagai korban, sehingga pasal yang dikenakan ke beliau hanya berlaku satu tahun masa hukuman,” kata Zulpan dikutip dari Antara pada Senin 3 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x