SERANG NEWS - Seorang pria berinisial M (40) yang kesehariannya sebagai pemulung dibekuk aparat kepolisian.
M ternyata tega mencabuli seorang anak laki-laki berusia 15 tahun di sebuah toilet umum di kawasan Bekasi Timur, Rabu pada 29 Desember 2021.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, M yang kesehariannya sebagai pemulung itu awalnya menjanjikan akan memberikan uang Rp5 ribu kepada korban.
Baca Juga: Lembaga Eijkman Dilebur dengan BRIN, Ini Sejarah Singkat Tempat 'Ngumpul' Ilmuwan Top Indonesia
Kemudian, M mengajak korban masuk ke WC. Setelah di dalam WC, M membekap korban dan mencabulinya.
"Tersangka menghampiri korban dan menjanjikan uang sejumlah Rp5 ribu agar korban mau diajak tersangka masuk ke dalam WC umum," kata Kapolres dikutip dari PMJNews pada Minggu 2 Januari 2022.
Korban dicabuli secara paksa oleh tersangka hingga mengalami pendarahan pada bagian duburnya.
"Tersangka kemudian membuka celana korban dan melakukan penetrasi alat genital ke dubur korban hingga korban mengalami pendarahan," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa kaos, celana hingga celana dalam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pidana pencabulan.