Sudah Terima KJP Plus Tahun 2021, Apa Masih Bisa Dapatkan KJP Plus 2022? Simak Penjelasan Aturan Terbarunya

- 31 Desember 2021, 01:12 WIB
Pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022.
Pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022. /Instagram/@bank.dki/
  1. Siswa calon penerima KJP Plus terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Siswa calon penerima KJP Plus terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta
  3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Jika tiga syarat utama tersebut sudah terpenuhi dengan baik, selanjutnya bisa mendaftar KJP Plus tahun 2022 secara offline dengan mendatangi langsung kelurahan, atau secara online melalui aplikasi FMOTM.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah