Sudah Terima KJP Plus Tahun 2021, Apa Masih Bisa Dapatkan KJP Plus 2022? Simak Penjelasan Aturan Terbarunya

- 31 Desember 2021, 01:12 WIB
Pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022.
Pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022. /Instagram/@bank.dki/

SERANG NEWS – Penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2021 apa masih bisa kembali mendapatkannya pada tahun 2022?

Pertanyaan ini menjadi pertanyaan umum soal KJP Plus yang kerap ditanyakan oleh para orang tua siswa.

Apalagi tahun 2021 akan berakhir dalam beberapa hari lagi, sementara ada informasi tentang KJP Plus yang masih tetap dilanjutkan pada tahun 2022.

Sebagaimana SerangNews.com lansir dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, bahwa siswa yang sudah menerima KJP Plus 2021, masih bisa mendapatkannya kembali pada tahun yang akan datang.

Baca Juga: KJP Plus Januari 2022 Segera Cair, Begini Persyaratan Pendaftaran KJP Plus tahun 2022

Hanya saja, orang tua siaswa yang bersangkutan harus kembali melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika sudah mendapat KJP Plus di tahun sebelumnya, siswa tetap perlu mendaftar lagi di tahap pendataan peserta KJP Plus berikutnya,” demikian tertulis dalam kolom tanya jawab seputar KJP Plus yang dikutip SerangNews.com, Jumat 31 Desember 2021.

Namun perlu diketahui, bahwa KPJ Plus untuk bulan Januari sampai Maret 2022 masih tetap diberikan kepada nama-nama penerima tahun 2021.

Hal ini sebagaimana diumumkan oleh pihak UPT P40P yang mentakan bahwa dananya sudah ditransfer ke rekening masing-masing penerima manfaat pada 28 Desember 2021.

Baca Juga: Bocoran Jadwal KJP Plus Tahap 2 Bulan Januari 2022, Simak di Sini, Begini Kata UPT P4OP DKI Jakarta

"Pada tgl 22 Desember sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret)" tulis UPT P4OP dalam sebuah postingan instagram yang dikutip SerangNews.com pada Sabtu 25 Desember 2021.

Namun dalam penggunaannya, UPT P4OP meminta penerima bantuan untuk memperhatikan bahwa dana yang dapat digunakan hanya sebesar 1 bulan.

"Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan,” katanya.

Perinciannya, untuk SD/sederajat Rp250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp300.000, SMA/sederajat Rp420.000, dan SMK sebesar Rp450.000.

Baca Juga: Info Terkini Cara Daftar KJP Plus Lengkap dengan Jadwal dan Syarat Terbaru yang Dibuka Februari-Maret 2022

“Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya," papar pihak P4OP lebih lanjut.

Kemudian untuk pendaftaran KPJ Plus tahap 1 2022 sebagaimana diinformasikan oleh P4OP, baru akan dibuka kembali pada awal tahun.

"Selamat pagi, pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 rencananya akan dilaksanakan pada Februari-Maret," tulis akun resmi Instagram P4OP beberapa waktu lalu.

Mengacu pada pendaftaran KJP Plus 2021, mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan sekolah. Tetapi, menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.

Untuk itu bagi yang ingin mendaftarkan KJP Plus tahun 2022 silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS sebagai salah satu syarat menerima KJP Plus tahun 2022.

Baca Juga: Benarkah KJP Plus Akan Cair Januari 2022, Lalu Kapan Cairnya? Simak Penjelasan UPT P4OP

Tahap selanjutnya jika telah daftar DTKS, petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survei ke rumah.

Proses survei dilakukan dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementrian Sosial.

Selanjutnya jika nama siswa ada dalam data DTKS yang diterima, kemudian akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus tahun 2022.

Pendaftaran secara online melalui aplikasi FMOTM juga bisa dilakukan secara mudah oleh orangtua siswa calon penerima KJP Plus tahun 2022.

  1. Akses situs fmotm.jakarta.go.id
  2. Cari tombol ‘Buat Akun Pendaftaran
  3. klik ‘Membuat akun'
  4. Isi formulir yang disediakan
  5. Terakhir tinggal mengisi data diri atau petunjuk lainnya yang akan disediakan.

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Ini Cara Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 Desember 2021, Lihat Namamu di Sini

Selain syarat tersebut juga ada yang lainnya, sebelum mendapat bantuan KJP Plus tahun 2022.

  1. Usia 6-21 tahun
  2. Masyarakat tidak mampu
  3. Warga DKI Jakarta atau berdomisili
  4. Siswa-siswi aktif di salah satu sekolah DKI Jakarta
  5. Terdaftar dalam DTKS, EMIS, Dapodik, atau non-DTKS

Syarat yang pertama ada tiga yang wajib dilakukan orangtua siswa di DKI Jakarta yang ingin mendaftarkan KJP Plus tahun 2022 tingkat SD-SMA.

Berikut tiga syarat utama sebagai penerima KJP Plus 2022:

  1. Siswa calon penerima KJP Plus terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Siswa calon penerima KJP Plus terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta
  3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Jika tiga syarat utama tersebut sudah terpenuhi dengan baik, selanjutnya bisa mendaftar KJP Plus tahun 2022 secara offline dengan mendatangi langsung kelurahan, atau secara online melalui aplikasi FMOTM.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah