Untuk itu bagi yang ingin mendaftarkan KJP Plus tahun 2022 silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS sebagai salah satu syarat menerima KJP Plus tahun 2022.
Baca Juga: Benarkah KJP Plus Akan Cair Januari 2022, Lalu Kapan Cairnya? Simak Penjelasan UPT P4OP
Tahap selanjutnya jika telah daftar DTKS, petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survei ke rumah.
Proses survei dilakukan dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementrian Sosial.
Selanjutnya jika nama siswa ada dalam data DTKS yang diterima, kemudian akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus tahun 2022.
Pendaftaran secara online melalui aplikasi FMOTM juga bisa dilakukan secara mudah oleh orangtua siswa calon penerima KJP Plus tahun 2022.
- Akses situs fmotm.jakarta.go.id
- Cari tombol ‘Buat Akun Pendaftaran
- klik ‘Membuat akun'
- Isi formulir yang disediakan
- Terakhir tinggal mengisi data diri atau petunjuk lainnya yang akan disediakan.
Baca Juga: Masih Ada Waktu, Ini Cara Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 Desember 2021, Lihat Namamu di Sini
Selain syarat tersebut juga ada yang lainnya, sebelum mendapat bantuan KJP Plus tahun 2022.
- Usia 6-21 tahun
- Masyarakat tidak mampu
- Warga DKI Jakarta atau berdomisili
- Siswa-siswi aktif di salah satu sekolah DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS, EMIS, Dapodik, atau non-DTKS
Syarat yang pertama ada tiga yang wajib dilakukan orangtua siswa di DKI Jakarta yang ingin mendaftarkan KJP Plus tahun 2022 tingkat SD-SMA.
Berikut tiga syarat utama sebagai penerima KJP Plus 2022: