"Bagi yang masih belajar gunakan untuk penunjang kegiatan pembelajaran," lanjutnya.
Baca Juga: Simak Baik-baik, Ini Prediksi Jadwal Pencairan Dana KJP Plus Januari 2022, Ini Penjelasan UPT P4OP
Warga yang diberikan bantuan melalui Kartu Peduli Anak dan Remaja ini akan diberikan kepada anak dan remaja dengan rentang usia 0-22 tahun.
Stimulus baru yang dilayangkan oleh pemerintah DKI Jakarta ini bertujuan untuk menunjang kesejahteraan warganya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta inigin anak dan remaja DKI Jakarta merasakan kesejahteraan meski orang tuanya telah meninggal dunia.
Baca Juga: Benarkah Dana Bantuan KLJ Hangus Jika Telat Dicairkan? Ini Kata Bank DKI Jakarta
Dana bantuan sosial anak dan remaja ini akan disalurkan dalam bentuk uang tunai, jumlah uang yang akan disalurkan berjumlah Rp300 ribu per bulan.
Bantuan ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai selama satu bulan pada Desember 2021 melalui kartu ATM Bank DKI Jakarta.***