Kabar Gembira, DKI Jakarta Berikan Bantuan Sosial Anak dan Remaja Rp300 Ribu, Ini Syaratnya

- 29 Desember 2021, 22:07 WIB
Kabar Gembira, DKI Jakarta Siapkan Bantuan Sosial Anak dan Remaja Rp300 Ribu
Kabar Gembira, DKI Jakarta Siapkan Bantuan Sosial Anak dan Remaja Rp300 Ribu /Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

SERANG NEWS - Kabar gembira datang untuk anak dan remaja DKI Jakarta yang akan diberikan bantuan sosial oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Stimulus baru dikeluarkan oleh pemerintah DKI Jakarta melalui Kartu Peduli Anak dan Remaja, melalui kartu ini anak dan remaja DKI Jakarta akan diberikan bantuan sosial.

Kartu Peduli Anak dan Remaja ini akan disalurkan kepada anak dan remaja penduduk DKI Jakarta yang orang tua atau walinya meninggal karena Covid-19.

Baca Juga: Benarkah KJP Plus Akan Cair Januari 2022, Lalu Kapan Cairnya? Simak Penjelasan UPT P4OP

Bantuan tersebut telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bantuan tersebut telah diberikan secara simbolis oleh gubernur DKI Jakarta kepada 10 anak dan remaja.

Simbolis itu dilaksanakan di Ruang Pola, Kantor Balai Kota Provinsi DKI Jakarta pada Rabu 29 Desember 2021.

Tentu kabar gembira ini akan disambut antusias oleh warga DKI Jakarta, pasalnya bantuan ini akan sangat bermanfaat untuk anak dan remaja.

Baca Juga: Tanggal Berapa KJP Plus Tahap 2 Cair Bulan Januari 2022, Ini Kata UPT P4OP DKI Jakarta, Perhatikan Baik-baik

Dilansir dari akun Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta Anis Baswedan berpesan agar bantuan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh penrima manfaat.

"Adik-adik saya ingin pesankan agar bantuan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, gunakan untuk keperluan yang penting dalam keseharian," kata Anis dikutip SerangNews.com dari Instagram @dinsosdkijakarta.

"Bagi yang masih belajar gunakan untuk penunjang kegiatan pembelajaran," lanjutnya.

Baca Juga: Simak Baik-baik, Ini Prediksi Jadwal Pencairan Dana KJP Plus Januari 2022, Ini Penjelasan UPT P4OP

Warga yang diberikan bantuan melalui Kartu Peduli Anak dan Remaja ini akan diberikan kepada anak dan remaja dengan rentang usia 0-22 tahun.

Stimulus baru yang dilayangkan oleh pemerintah DKI Jakarta ini bertujuan untuk menunjang kesejahteraan warganya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta inigin anak dan remaja DKI Jakarta merasakan kesejahteraan meski orang tuanya telah meninggal dunia.

Baca Juga: Benarkah Dana Bantuan KLJ Hangus Jika Telat Dicairkan? Ini Kata Bank DKI Jakarta

Dana bantuan sosial anak dan remaja ini akan disalurkan dalam bentuk uang tunai, jumlah uang yang akan disalurkan berjumlah Rp300 ribu per bulan.

Bantuan ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai selama satu bulan pada Desember 2021 melalui kartu ATM Bank DKI Jakarta.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah