Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Sudah Masuk Rekening hingga Maret? Ini Rinciannya
UPT P4OP pun meminta peserta untuk memperhatikan bahwa dana yang dapat digunakan hanya dana sebesar 1 bulan.
"Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan," tegasnya.
Dana yang dimaksud yaitu untuk SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000.
"Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya," ujarnya dalam sebuah postingan instagram yang dikutip Jumat 24 Desember 2021.
KJP Plus ini menjadi solusi terbaik untuk mencegah terjadinya peserta didik putus sekolah karena faktor ekonomi.
Syarat untuk terdaftar menjadi penerima KJP Plus adalah:
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur