Kemudian, PPPK juga berhak atas tunjangan yang sudah diatur dalam Perpres tersebut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional,
- Tunjangan lainnya
Dikutip dari indonesia.go.id, besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan selaiknya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Diumumkan Malam Ini, Link Pengumuman di Sini
Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Namun, pemerintah sedang mengupayakan agar PPPK pun menerima pensiun seiring dengan rencana perubahan skema pensiun ASN.***